Diterbitkan oleh Pemdes, 11 Oktober 2019 03:27:28

PROFIL DESA

  • KONDISI DESA
    • Sejarah Desa

 Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah   serta peraturan perundang-undangan di bawa nya . Desa atau yang disebut dengan nama lain Desa adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul  dan adat istiadat masyarakata setempat yang diatur dan dihormati dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Struktur Organisasi Pemerintah Desa

 Lembaga – lembaga pemerintah yang ada di desa :

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
  2. Karang Taruna
  3. Persatuan Kelompok Kerja
  4. Badan Permusyawaratan Desa
  5. Lembaga Swadaya masyarakat
  6. Taman Bacaan Masyarakat