Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
untuk mengajukan permohonan silahkan Download atau unduh Link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1kipJi5W5G9x35FppX9zglLYD_jF6-23q/view?usp=sharing