Diterbitkan oleh Pemdes, 12 Oktober 2019 08:12:58

  1. LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
  2. Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan:
    • berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
    • berkedudukan di Desa setempat;
    • keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
    • memiliki kepengurusan yang tetap;
    • memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
    • tidak berafiliasi kepada partai politik.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.