- LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
- Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan:
- berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
- berkedudukan di Desa setempat;
- keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
- memiliki kepengurusan yang tetap;
- memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
- tidak berafiliasi kepada partai politik.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.