Lembaga Adat Desa
Diterbitkan oleh Pemdes, 12 Oktober 2019 08:12:58

  1. LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
  2. Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan:
    • berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
    • berkedudukan di Desa setempat;
    • keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
    • memiliki kepengurusan yang tetap;
    • memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
    • tidak berafiliasi kepada partai politik.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin